Friday, 31 October 2014

BIOGRAFI HADROTUS SYEKH KH. HASYIM ASY’ARI










        KH. Hasyim Asy’ari lahir di Gedang, Jombang, Jawa Timur, hari Selasa, 24 Dzulhijjah 1287  H bertepatan dengan 14 Februari 1871 M. Beliau meninggal pada tanggal 25 Juli 1947. Ayahnya bernama Kiai Asy’ari, seorang ulama asal Demak yang merupakan keturunan ke-8 dari Jaka Tingkir yang menjadi Sultan Pajang di tahun 1568 M. Jaka Tingkir merupakan anak Brawijaya IV yang menjadi raja Majapahit. Sedangkan Ibunya bernama Halimah, putri Kiai Usman pendiri dan pengasuh pesantren Gedang Jawa Timur. Kiai Usman juga merupakan seorang pemimpin Thariqah ternama pada akhir abad ke-19 M.
Sebagaimana santri pada umumnya, KH. Hasyim Asy’ari senang belajar di pesantren sejak Beliau umur 8 tahun Kiai Usman sangat memperhatikannya. Kemudian pada tahun 1876 M ia meninggalkan kakeknya tercinta untuk memulai pelajarannya yang baru di pesantren orang tuanya sendiri di Keras.
Menginjak usia 15 tahun, KH. Hasyim berkelana ke berbagai pesantren yakni ke pesantren Wonokoyo Probolinggo, pesantren Langitan Tuban, pesantren Trenggilin Madura, pesantren Demangan Bangkalan Madura dan akhirnya ke pesantren Siwalan Surabaya. Di pesantren Siwalan ia menetap selama 2 tahun. Karena kecerdasannya, ia diambil menantu oleh Kiai Ya’kub pengasuh pesantren tersebut. Kemudian ia dikirim ke mekah oleh mertuanya untuk menuntut ilmu disana. Ia bermukim di mekah selama 7 tahun dan tidak pernah pulang, kecuali pada tahun pertama saat puteranya yang baru lahir meninggal dunia kemudian disusul istrinya juga meninggal. Di tanah suci KH. Hasyim mencurahkan pikirannya untuk belajar berbagai disiplin ilmu, sehingga pada tahun 1896 M ia telah mampu mengajar.
Selama di Mekah, KH. Hasyim Asy’ari belajar dibawah bimbingan ulama terkenal, seperti Syekh Amin al-Athor, Sayyid Sultan Ibnu Hasyim, Sayyid Ahmad Zawawi, Syekh Mahfudz al-Tirmasi. Ia tertarik dengan ide pembaharuan, namun ia tidak setuju dengan beberapa pemikiran Wahabi tentang pembaharuannya. Gerakan pembaruan Islam ini gencar dilakukan oleh Muhammad Abduh.
            Inti gagasan Muhammad Abduh adalah mengajak umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni yang lepas dari pengaruh dan praktek-praktek luar, reformasi pendidikan Islam di tingkat Universitas, megkaji dan merumuskan kembali doktri Islam dan mempertahankan Islam. Rumusan-rumusan Muhammad Abduh ini dimaksudkan agar umat Islam dapat memainkan kembali peranannya dalam bidang social, politik dan pendidikan pada era modern. Untuk itu pula Muhammad Abduh melancarkan gagasan agar umat Islam melepaskan diri dari keterikatan pola piker para pendiri Madzhab dan meninggalkan segala praktek tarekat. Ide ini disambut secara antusias oleh para pelajar Indonesia yang berada di Mekah, bahkan mendorong mereka untuk pergi ke mesir untuk melanjutkan studinya dan mengembangkannya setelah pulang ke tanah air.
Masa inilah yang kemudian disebut oleh Zamahsari Dlofier sebagai Islamic Revivalisme yang mempunyai dua karakteristik, yakni melepaskan diri dari ikatan bermadzhab dan tetap berpegang pada pola pemikiran madzhab yang empat. Dalam kelompok kedua inilah KH. Hasyim Asy’ari mempunyai andil yang besar dalam melestarikannya.
KH. Hasyim Asy’ari setuju dengan gagasan Muhammad Abduh tersebut untuk membangkitkan semangat Islam, tetapi ia tidak setuju dengan hal pelepasan diri dari madzhab. KH. Hasyim Asy’ari berkeyakinan bahwa tidak mungkin memahami maksud sebenarnya dari al-Qur’an dan Hadits tanpa mempelajari pendapat-pendapat para ulama besar yang ada dalam system madzhab. Menafsirkan al-Qur’an dan Hadits tanpa mempelajari dan meneliti pemikiran para ulama madzhab, maka hanya akan menghasilkan pemutarbalikan ajaran Islam yang sebenarnya.
Sementara itu dalam menanggapi seruan Muhammad Abduh dan Syeikh Ahmad Khatib agar umat Islam meninggalkan tarekat, maka KH Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa tidak semua tarekat salah dan bertentangan dengan ajaran Islam, yakni tarekat yang mengarah pada pendekatan diri kepada Allah SWT.
Setelah kepulangannya dari Mekah, KH Hasyim Asy’ari kemudian terlibat aktif dalam pengajaran di pesantren kakaknya sebelum akhirnya mendirikan pesantren Tebuireng. Di Pesantren Tebuireng inilah KH Hasyim Asy’ari mencurahkan pikirannya sehingga menambah ke’alimannya terutama dibidang Hadits, maka pesantren Tebuireng berkembang begitu cepat dan terkenal dengan pesantren Hadits. KH Hasyim Asy’ari dalam mengelola pesantren Tebuireng mampu membawa perubahan baru. Beberapa perubahan dan pembaharuan yang dilakukan pada masa kepemimpinan KH Hasyim Asy’ari antara lain mengenalkan system Madrasah. Sebelum tahun 1899 M, pesantren Tebuireng menggunakan sistem pengajian sorogan dan bandongan. Akan tetapi sejak tahun 1916 M mulai dikenalkan sitem Madrasah dan tiga tahun kemudian  (1919 M) mulai dimasukan mata pelajaran umum. Langkah tersebut merupakan hasil dari rumusan KH Maksum (menantu KH Hasyim Asy’ari).

Macam - Mcam Badan Usaha



     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia :

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  3. PT Brantas Abipraya (Persero)
  4. PT Garuda Indonesia (Persero)
  5. PT Angkasa Pura (Persero)
  6. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  7. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  8. PT Aneka Tambang (Persero)
  9. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  10. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  11. PT Pos Indonesia (Persero)
  12. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  13. PT Adhi Karya (Persero)
  14. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  15. PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  16. PT Waskitha Karya (Persero)
  17. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

  1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.