1.
Pengertian Internet Banking :
internet banking adalah melakukan
transaksi, pembayaran, dan transaksi perbankan lainnya melalui internet dengan media
website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Contoh :
Pembayaran transaksi ecommerce menggunakan layanan klikBCA
2.
Pengertian SMS Banking :
Sms Banking Adalah
layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon
Selular/handphone
dengan menggunakan media SMS (short message service).
Contoh :
Pembayaran transaksi keuangan ecommerce dengan memanfaatkan
M-Banking oleh Indosat
3.
Pengertian Electronic Commerce :
Electronic Commerceadalah
kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang
dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau
jaringan komputer lainnya.
Contoh :
Transaksi jual beli yang terjadi pada web ecommerce seperti
tokobagus.com atau tokopedia.com
4.
Pengertian E – Government :
E-goverment
adalah
istilah mengenai kegiatan pemerintahan yang menggunakan media teknologi dan informasi,
dalam memberikan informasi dan pelayanan untuk warganya, serta hal-hal yang
lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan.
Contoh :
Penerapan
E-KTP sehingga data penduduk dapat dikenali dengan mudah hanya dengan
mendeteksi chip yang tertanam pada kartu fisik KTP
5.
Pengertian Government to Citizen :
Hubungan
komunikasi antara pemerintah dengan individu (warga). Biasanya menggunakan
media teknologi informasi atau konvensional . Pemerintah dalam hal ini dapat
berupa pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Contoh :
Pemanfaatn
media sosial twitter oleh Presiden SBY untuk lebih mendekatkan diri dengan
masyarakat
6.
Pengertian Government to Business :
Interaksi online
nonkomersial antara pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan para pelaku
bisnis . Hal ini dilakukan bertujuan untuk saling menunjang antara kepentingan
pelaku bisnis dengan pemerintah
Contoh :
Peluncuran
‘Emergency Plan’ oleh Menko Ekonomi Hatta Rajasa yang bertujuan untuk
memperbaiki sektor finansial dan memperkuat nilai rupiah di lantai bursa saham
Indonesia Stock Exchange
7.
Pengertian Government to Government :
Komunikasi
online yang terjalin antara departemen, otoritas pemerintahan atau
organisasi pemerintahan dengan
organisasi serupa antarnegara. Biasanya terjadi untuk meningkatkan hubungan
bilateral antara dua negara.
Contoh :
Kerjasama
antara Indonesia, Interpol dengan Amerika Serikat untuk memerangi penyadapan
dan cybercrime di internet antarnegara
8.
Pengertian Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak bagi seseorang / kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk
mengumumkan / memperbanyak ciptaanya / memberikan izin kepada pihak lain yang
mengumumkan ciptaanya.
Contoh :
Penulis novel Dewi Lestari memegang hak cipta atas semua novel yang
diterbitkan atas namanya. Segala penggunaan novel tersebut sebagian atau
seluruh isi novel dalam bentuk lainnya seperti film dan lagu akan memberikan
keuntungan secara finansial kepada penulisnya selaku pemegang hak cipta.
9. Pengertian Cybercrime :
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet.
Contoh :
Carding, atau
pembayaran transaksi online dengan menggunakan uang orang lain. Hal tersebut
dilakukan dengan membobol nomor kartu kredit dan nomor pin sang korban.
10. Pengertian Cyberspace :
Cyberspace adalah ’dunia’ komunikasi baru yang berbasiskan internet dan teknologi
informasi .
Contoh :
Penggunaan media
sosial (facebook, twitter dan path) untuk berinteraksi dengan manusia dari
berbagai belahan dunia.
11. Pengertian Hacker :
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan
bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan
untuk dunia jaringan dan komputer.
Contoh :
Pemberitahuan celah
keamanan pentagon oleh sekelompok mahasiswa Harvard University untuk mencegah
akses ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
12. Pengertian Cracker :
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya
untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki.
Contoh :
Serangan oleh kelompok
‘Anonymous’ yang seringkali merusak fasilitas cyber sebuah negara yang dianggap
tidak sejalan dengan paham mereka. Salah satu operasi yang terkenal adala Ops
Israel, sebuah serangan yang bertujuan melumpuhkan fasilitas cyber negara
Israel.
13. Pengertian Spoofing :
Spoofing adala bentuk pemalsuan di mana identitas pemakai disamarkan
atau dipalsukan / Teknik yang digunakan untuk
memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi, dimana
penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa
mereka adalah host yang dapat dipercaya” hal ini biasanya dilakukan oleh
seorang hacker/ cracker.
Contoh :
Steven Haryanto
(pelaku carding/ carder) menggunakan akun palsu untuk mengambil uang dari
rekening nasabah BCA.
14. Pengertian Unauthorized Acces :
Unauthorized Acces adalah Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Contoh :
Peristiwa Ops_Israel
dimana kelompok cracker ‘Anonymous’ mengakses situs pemerintahan Israel dan
menyebarkan alamat email dan passwordnya kepada publik.
15. Pengertian Illegal Contents :
Illegal Contents adalah bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukan data /
informasi kee internet tentang suatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai
dengan norma – norma dengan tujuan merugikan orang lain atau untuk menimbulkan
kekacauan.
Contoh :
Pembeberan beberapa
data tentang isu korupsi oleh akun @TrioMacan2000 melalui media twitter yang
bertujuan untuk membentuk opini publik dan menyerang figur tertentu
16. Pengertian Data Forgery :
Data Forgery adalah Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
Contoh :
Pengambilan data
nasabah BCA oleh Steven Haryanto melalui situs palsunya dan menggunakan data
tersebut untuk menguras rekening sang korban.
17. Pengertian Cyber Espionage :
Cyber Espionage adalah bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan
komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata – mata.
Contoh :
Penyadapan yang
dilakukan oleh Amerika melalui NSA dan CIA yang menyadap percakapan telepon dan
komunikasi Internet berbagai negara di dunia.
18. Pengertian Cyber Sabotage :
Cyber Sabotage adalah bentuk kejahatan dunia
maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan,perusakan / penghancuran
terhadap suatu data,progam,atau jaringan komputer pihak lain.
Contoh :
Tindakan cracker China yang menembus keamanan website Dewan Pertahanan
Amerika, Pentagon untuk memperoleh data-data rahasia.
19. Pengertian Offense against intellectual property :
Offense against
intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat
pribadi dan rahasia.
Contoh :
Penyebaran ebook dari Novel Perahu Kertas karya Dewi Lestari. Padahal novel
tersebut tidak pernah diterbitkan secara digital. Secara finansial, hal
tersebut akan merugikan pemegang hak cipta novel tersebut.
20. Pengertian Infringements of Privacy :
Infringements of
Privacy adalah pembeberan informasi seseorang tanpa memperhatikan kode etik yang
semestinya. Biasanya dilakukan dengan mempublikasikan dokumen elektronik
seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun
yang layak
Contoh :
Penyebaran video asusila guru dan murid nya yang dilakukan via internet
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
21. Pengertian Phising :
Phising adalah bentuk
kejahatan yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data
pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
Contoh :
Pembuatan situs ebanking palsu
mandiri-banking yang digunakan untuk mengelabui nasabah bank Mandiri untuk
mendapatkan informasi akun mereka.
22. Pengertian Carding :
Carding adalah kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
Contoh :
Pembobolan rekening nasabah BNI yang dilakukan oleh para carder dengan
menguras rekening mereka melalui informasi kartu kredit yang didapatkan.
23. Pengertian Carder :
Pelaku tindakan Carding, kejahatan online dimana sang pelaku berbelanja
dengan menggunakan kartu kredit orang lain sebagai alat pembayarannya.
Contoh :
Pelaku carding rekening nasabah BNI yang berhasil ditangkap olehpihak
Cybercrime Kepolisian RI
24. Pengertian Cyberlaw :
Cyberlaw adalah Hukum yang
mengatur tentang tatatertib penggunaan media internet secara aman sehingga
tidak merugikan pihak lain.
Contoh :
Undang-undang ITE yang dibuat oleh DPR selaku pembuat Undang-undang untuk
melindungi pengguna internet di Indonesia
25. Pengertian Virus :
Virus adalah sebuah progam
yang mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu
dan merusak komputer yang terinfeksi oleh nya.
Contoh :
TrojanHorse sebuah program yang menginfeksi komputer dan menggandakan diri
untuk menghambat kinerja sistem operasi.
26. Pengertian Antivirus :
Antivirus adalah sebuah
jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mengamankan, mendeteksi, dan menghapus
virus komputer dari sistem komputer.
Contoh :
Penggunaan avira, smadav, AVG dan
sebagainya untuk membasmi program-program yang berbahaya.