PKN
a. Pengertian
Norma
Norma adalah aturan / ketentuan yang
mengikat warga kelompok dalam masyarakat,seorang filsafat dari yunani yang
bernama Aritoteles,menyatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon.
·
Macam –
macam norma menurut sifat dan sanksinya :
-
Norma agama
-
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber
dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia
-
Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia,norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan
merupakan kebiasaan sehari – hari yang dilaksankan secara terus menerus
-
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat
oleh lembaga negara / lembaga politik
suatu masyarakat / bangsa
·
Macam _
macam norma berdasarkan ketentuaan mengikatnya
-
Cara (
usage) : jenis perbuatan yang
bersifat perseorangan dan memiliki daya ikat yang lemah, sanksi nya tidak
berat tetapi hanya berupa celaan
-
Kebiasaan
( folkaways ): perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dengan pola yang
sama karena dianggap baik.
-
Tata
kelakuan ( Mores) : perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai
perilku yang baik
-
Adat
istidat (custom) : Pola – pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik
v
Arti
penting norma bagi kehidupan manusia :
-
Menjadi pedoman , penuntun tingkah laku,dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
-
Membatasi tingkah laku manusia dari
kecurangan,kejahatan,dari perbuatan lain yang membangun orang lain,serta
keamanan dan ketertiban umum
-
Menciptakan kehidupan yang
aman,tertib,serasi,seleras seimbang
v
Pengertian
Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
harus dipatuhi oleh masyarakat
-
Unsur – unsur hukum :
1) Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) Peraturan
tu diadakan oleh badan – badan resmi berwaji
3) Peraturan
yang bersifat memaksa
4) Sanksi
terhadap pelanggaran tersebut bersifat tegas
5) Berisi
perintah / larangan
6) Perintah
dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang
-
Ciri – ciri hukum :
1) Adanya
perintah dan larangan
2) Perintah
dan larangan harus dipatuhi / ditaati oleh setiap orang
-
Hukum bersifat mengatur : hukum memuat peraturan
– peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkahlaku manusia
dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ket ertiban dalam masyarakat
-
Hukum bersifat memaksa : hukum dapat memaksa anggota
0 comments:
Post a Comment