Puasa
merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata “śaumu” yang artinya
menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan makan, minum, nafsu, dan menahan
bicara yang tidak bermanfaat. Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan
diri dari segala sesuatu yang
membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang
putih dan benang hitam, yaitu fajar...”(Q.S. al-Baqārah/2 :187)
Setiap orang yang
percaya kepada Allah diwajibkan untuk berpuasa di bulan
Ramadan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqārah/2 : 183)
Dari ayat tersebut sudah
jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dengan tujuan
agar menjadi orang yang bertakwa.
1. Puasa Wajib
Puasa Ramadan
adalah puasa yang dilaksanakan di bulan Ramadan yang merupakan rukun Islam yang
keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan mulai tahun kedua hijrah, setelah
Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya adalah far«u ‘ain. Oleh karena
itu, jangan sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang
dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan
melaksanakan puasa
Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain. Agar puasa kita menjadi lebih
sempurna dan bermakna, marilah kita pahami ketentuan-ketentuannya.
1)
Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban
untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
berakal,
b)
balig,
c) mampu
berpuasa.
2)
Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib
ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah, antara lain:
a) Islam,
b) Mumayiz
(sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik),
c) Suci dari
darah haid dan nifas,
d) Dalam
waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3)
Rukun puasa
Orang yang akan
melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara lain yaitu:
a) Niat untuk
berpuasa
Ketika hendak berpuasa di bulan Ramadan, lakukan niat di dalam hati dengan ikhlas. Apabila diucapkan, maka niat puasa tersebut adalah sebagai berikut :
Artinya: “Saya berniat
puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini
karena mentaati perintah Allah Ta’ala.” Niat untuk melaksanakan
puasa dilakukan pada malam hari sebelum memulai puasa dan
selambat-lambatnya sebelum terbit fajar. Untuk menjaga agar niat puasa
ini tidak terlewatkan, kita boleh mengucapkan niat puasa ini setelah selesai
śalat tarawih.
b) Menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal
yang membatalkan puasa
Berpuasa merupakan
bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita harus berhati-hati dalam melaksanakannya.
Ada enam perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan
minum.
Makan dan minum yang
membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan Sengaja. Kalau makan minum
dilakukan dengan tidak sengaja karena lupa, hal ini tidak membatalkan puasa.
b) Muntah yang disengaja atau
dibuat-buat.
Apabila muntahnya tidak
sengaja, tidak membatalkan puasa.
c) Berhubungan suami istri.
Orang yang melakukan
hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan
puasanya. Ia wajib mengganti puasa itu serta harus membayar kifarat (denda).
Ada tiga macam kifaratnya, antara lain: memerdekakan hamba sahaya, kalau
tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya maka wajib berpuasa dua bulan
berturut-turut, kalau tidak kuat berpuasa maka bersedekah dengan memberikan
makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin dan tiap-tiap orang
mendapatkan ¾ liter.
d) Keluar
darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila,
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5) Hal-hal
yang disunnahkan dalam puasa
Orang yang sedang
berpuasa disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Śalat malam, termasuk śalat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
6) Hal-hal
yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat
mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang
oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci
maki orang lain, dan sebagainya.
7)
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan Berpuasa adalah kewajiban
bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu boleh tidak berpuasa.
Adapun orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa sebagai berikut:
a) Orang yang sedang sakit dan tidak kuat
untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus
menggantikannya di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
b) Orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Ia pun wajib mengqada puasanya di hari lain.
c) Orang tua yang sudah lemah sehingga
tidak kuat lagi untuk berpuasa. Ia wajib membayar fidyah (bersedekah)
tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
d) Orang yang sedang hamil dan menyusui
anak. Kedua perempuan ini kalau khawatir akan menjadi mudarat kepada
dirinya sendiri atau beserta anaknya mereka wajib mengqada puasanya
sebagaimana orang yang sedang sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan
mudarat bagi anaknya, ia wajib
mengqada puasanya
dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
b. Puasa Nazar
Puasa nazar
adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan
yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau
cita-citanya terpenuhi.
Misalnya, kamu ingin
sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10 besar di sekolah. Jika keinginan
mulia itu terwujud kamu berjanji untuk puasa 3 hari. Nah, ketika cita-cita itu
ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk berpuasa 3 hari tersebut
harus segera kamu laksanakan. Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita
tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang
kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut
tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon
ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.
Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: ”Mereka
memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnyamerata di mana-mana”.
(Q.S. al-Insān/76:7)
c. Puasa Qada
Puasa qada
adalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti kewajiban sesudahlewat
waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena sedang haid, berkewajiban
mengganti puasa tersebut di bulan yang lainnya. Apabila meninggalkan puasanya
enam hari, wajib baginya mengqada enam hari (sebanyak jumlah hari yang
ditinggalkan). Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan
puasa berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada serta
membayar fidyah.
d. Puasa kifarat
Puasa kifarat
adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah
ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
1) Tidak mampu
memenuhi nazar
Nazar merupakan
janji yang wajib kita penuhi tetapi kadangkala kita tidak sanggup memenuhi
janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Jika nanti saya sembuh dari sakit,
saya akan melaksanakan umrah. Apabila sakit yang kita derita selama ini sudah
sembuh, kita wajib melaksanakan umrah. Namun, saat itu kita belum mempunyai
ongkos untuk pergi umrah. Maka, kita boleh menggantinya
dengan membayar fidyah
kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, kita
wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari
pada bulan puasa
Dalam kasus semacam ini
ia wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.
3) Membunuh secara tidak sengaja
Membunuh merupakan
perbuatan keji yang dilarang oleh Allah dan termasuk dosa besar. Namun, sering
kali terjadi kasus pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak
menginginkannya. Contohnya: mengendarai mobil atau motor dengan kecepatan yang
tinggi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
seseorang. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar
kifarat berupa
memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak korban. Jika
tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya
(menyamakan istri dengan ibunya). Seorang suami yang menyamakan istri dengan
ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak
mau melakukan hubungan suami istri (memberi nafkah batin) karena ketika melihat
istrinya seperti melihat ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu sangat
menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt.
Apabila perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar
kifarat dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang
melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul.
Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah
kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang
melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan,
maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah satu dari
larangan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai
jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’
atau qiran
Dalam hal ini ia wajib
membayar denda sebagai berikut: menyembelih seekor kambing yang pantas untuk
berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa
selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling
lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia
kembali ke tanah airnya.
2.
Puasa Sunnah
Selain
diperintahkan untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan
puasa sunnah. Cara mengerjakannya sama seperti melaksanakan puasa
Ramadan, yaitu dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam
pelaksanaanya puasa sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan
tanggal. Puasa sunnah ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala.
Namun, apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Berikut ini akan diuraikan
puasa yang disunnahkan untuk dilaksanakan selain puasa wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada enam hari. Cara mengerjakannya boleh dikerjakan enam hari berturut-turut atau boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis sebagai berikut:
Artinya :“Dari Abu Ayub,
dari Rasulullah saw. berkata : siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya
dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti
puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
b. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melaksanakan ibadah haji sedang wukuf di Padang Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama dua tahun: yaitu satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang sebagaimana tertuang dalam Hadis berikut :
Artinya: “ Dari Abu
Qatadah, nabi saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua
tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan
datang.”(H.R.Muslim)
c. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana Hadis berikut:
Artinya : “Rasulullah
bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang
amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
3. Waktu yang diharamkan
untuk berpuasa
Allah Swt.
Maha Adil dan Maha Bijaksana. Dalam waktu-waktu tertentu kita dilarang
berpuasa. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12
dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah
tanggal satu Ramadan atau belum)
4. Hikmah Berpuasa
Orang muslim
yang senantiasa melaksanakan puasa akan mendapatkan banyak manfaat, antara
lain:
a. Meningkatkan iman dan takwa serta
mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan
tujuan utama orang yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap
sesama terutama kasih saying terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam
kehidupan sehari-hari karena orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan,
kehausan, dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia dapat menahan segala
kesulitan tersebut.
d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari
makan minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai
terbenamnya matahari.
e. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq
karena dengan berpuasa dapat menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini
dapat menghilangkan pahala puasa.
f. Dengan berpuasa kita juga memberikan
waktu istirahat bagi organ-organ yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak
mengherankan bahwa orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.
Rangkuman
1. Menurut istilah puasa adalah menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai
terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu.
2. Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di
bulan Ramadan, puasa kifarat, puasa qada, dan puasa nazar.
3. Syarat wajib puasa adalah berakal, balig,
dan mampu untuk melakukan puasa.
4. Syarat sahnya puasa adalah Islam, mumayiz,
suci dari darah haid dan nifas, dalam waktu yang diperbolehkan untuk
berpuasa.
5. Rukun puasa adalah niat untuk berpuasa
dan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar
sampai terbenamnya matahari.
6. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah
makan dan minum dengan sengaja, muntah yang disengaja, berhubungan suami istri,
keluar darah haid atau nifas bagi perempuan, gila, dan keluar cairan mani
dengan sengaja.
7. Perbuatan yang disunnahkan dalam
puasa adalah berdoa ketika berbuka puasa, memperbanyak sedekah, śalat malam dan
tadarus atau membaca al-Qur’ān.
8. Orang-orang yang boleh berbuka pada
bulan Ramadan adalah orang yang sedang sakit, orang yang sedang dalam
perjalanan jauh, orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa,
orang yang sedang hamil dan menyusui anak.
9. Ketentuan Puasa sunnah
Puasa sunnah
ini apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan
tidak mendapat dosa. Contoh puasa sunnah adalah puasa enam hari pada
bulan Syawal, puasa hari Arafah, dan puasa hari Senin Kamis.
10. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Adapun hari yang
diharamkan untuk berpuasa adalah: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik
yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan hari yang diragukan (apakah
sudah tanggal satu Ramadhan atau belum).
11. Hikmah Berpuasa
a. Meningkatkan iman dan takwa dan
mendorong seseorang untuk rajin bersyukur kepada Allah yang merupakan tujuan
utama orang yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap
sesama terutama kasih sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam
kehidupan sehari-hari.
d. Dapat mengendalikan hawa nafsu.
e. Meningkatkan kesehatan.