Thursday 17 October 2013

NORMA



PKN
a.       Pengertian Norma
Norma adalah aturan / ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,seorang filsafat dari yunani yang bernama Aritoteles,menyatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon.
·         Macam – macam norma menurut sifat dan sanksinya :
-          Norma agama
-          Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia
-          Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari – hari yang dilaksankan secara terus menerus
-          Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara / lembaga  politik suatu masyarakat / bangsa
·         Macam _ macam norma berdasarkan ketentuaan mengikatnya
-          Cara ( usage)  : jenis perbuatan yang bersifat perseorangan dan memiliki daya ikat yang lemah, sanksi nya tidak berat  tetapi hanya berupa celaan
-          Kebiasaan ( folkaways ): perbuatan yang dilakukan berulang – ulang dengan pola yang sama karena dianggap baik.
-          Tata kelakuan ( Mores) : perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilku yang baik
-          Adat istidat (custom) : Pola – pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik
v  Arti penting norma bagi kehidupan manusia :
-          Menjadi pedoman , penuntun tingkah laku,dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
-          Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan,kejahatan,dari perbuatan lain yang membangun orang lain,serta keamanan dan ketertiban umum
-          Menciptakan kehidupan yang aman,tertib,serasi,seleras seimbang
v  Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat
-          Unsur – unsur hukum :
1)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2)      Peraturan tu diadakan oleh badan – badan resmi berwaji
3)      Peraturan yang bersifat memaksa
4)      Sanksi terhadap pelanggaran tersebut bersifat tegas
5)      Berisi perintah / larangan
6)      Perintah dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang
-          Ciri – ciri hukum :
1)      Adanya perintah dan larangan
2)      Perintah dan larangan harus dipatuhi / ditaati oleh setiap orang
-          Hukum bersifat mengatur : hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkahlaku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ket ertiban dalam masyarakat
-          Hukum bersifat memaksa  : hukum dapat memaksa anggota

0 comments:

Post a Comment