Thursday 20 March 2014

"PERLINDUNGAN dan PENEGAKAN HAM"

Hak adalah suatu kewenangan untuk bertindak, dimana kewenangan itu bisa didapatkan atas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak dan kebebasan dasar/fundamental, yang berasal dari kodrat manusia yang diciptakan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, hak itu tentunya dimiliki semua orang yang lahir di bumi ini, keberadaanya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, dan tidak dapat dihapuskan oleh pihak lain manapun, karena itu wajib dihormati, diakui, dijunjung tinggi, dilindungi, dan ditegakkan.
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
  1. Hak-hak sipil dan politik, yaitu hak bahwasanya setiap orang memiliki kebebasan dalam kehidupan pribadi serta kebebasan untuk ikut serta dalam kehidupan politik bernegara, hak ini menuntut negara untuk melakukan sesuatu bagi kelompok tertentu (miskin/terasingkan) dan negara beserta parlemen-parlemenya tidak boleh ikut campur tangan terhadap urusan suatu individu. Contohnya : Hak-hak sipil (menentukan nasib sendiri, untuk hidup, tidak disiksa maupun dihukum mati, tidak di tahan sewenang-wenang oleh pihak manapun, dan hak atas peradilan masyarakat yang tidak dibeda-bedakan antara satu individu dengan individu lainya), hak-hak politik : (menyampaikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berserikat, mendaapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan memilih dan dipilih).
  2. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu hak setiap individu untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya agar bisa bertahan hidup dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. hak ini menuntut negara, untuk menyediakan sarana dan prasarana tertentu bagi masyarakat, karena individu tidak bisa menyediakanya sendiri. Contoh: hak-hak ekonomi dan sosial; (untuk bekerja, mendapat upah yang sama, absen kehadiran atau cuti, dsb); hak-hak budaya (berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperoleh perlindungan (undang-undang) atas hak karya cipta, yaitu barang yang orisinil hasil karya kita sendiri (hak cipta).
  3. Hak-hak pembangunan, hak untuk memperkokoh keberadaan kelompok dan aktivis HAM sebelumnya. Contohnya : Memperoleh lingkungan hidup yang sehat, memperoleh perumahan yang layak untuk dihuni, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Peraturan Perundang-undangan tentang HAM di Indonesia
  1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  5. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ratifikasi
Ratifikasi adalah pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menghadiri perjanjian tersebut, menurut ketentuan konstitusi negara yang ikut serta dan bersangkutan.
Kelembagaan HAM
Adalah Lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan, penegakkan dan kemajuan HAM, dan bisa berupa lembaga atau konstitusi pemerintah maupun swadaya masyarakat.
Beberapa Kelembagaan HAM
  1. Komnas HAM, merupakan lembaga HAM yang relatif baru, karena baru terbentuk di akhir pemerintahan Orde Baru, dan pertama kali dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993, dan kedudukanya semakin kuat ketika terbentuknya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Pengadilah HAM, merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum, dan keberadaanya di Indonesia diatur oleh UU No. 26 Tahun 200 tentang pengadilan HAM, serta berkedudukan di Kota/Kabupaten.
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), merupakan sarana utama untuk partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan HAM mereka, dan sudah lahir sejak awal zaman pergeraka Budi Oetomo.
Tujuan Pembentukan Komnas HAM
  1. Mengembangkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan kualitasa peerlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM
Fungsinya adalah, pengkajian, penelitihan, penyuluhan, penghimbauan, dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok organisasi, termasuk aparat maupun konstitusi-konstitusi negara, baik secara sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara tidak langsung maupun langsung melawan, menentang, mengurangi, menghalangi, dan membatasi HAM seseorang atau kelompok organisasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal I angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
  1. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban).
  2. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.
  3. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
  4. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti.
  5. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
Kejahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancur leburkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, etnis, dan kelompok budaya.

Model Tindakan yang menggambarkan kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan dilakukan dengan serangan berupa pembunuhan, penganiyayaan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kedaulatan dan kemerdekaan atau menghalangi kewenangan orang lain secara sepihak, pemerkosaan, perbudakan seks, pemaksaan kehamilan, dan sterilisaasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan individu atau kelompok lainya.
Prinsip atau cara kerja lembaga swadaya masyarakat 
Lembaga-lembaga swadaya masyarakat bekerja berdasarkan prinsip imparsial (melayani semua warga masyarakat tanpa membeda-bedakan) dan non-partisan (terbebas dari segala bentuk ikatan dengan kekuatan politik manapun). Jadi, dalam menjalankan kegiatanya LSM HAM bersifat independent; tidak terpengaruh oleh latar belakang budaya, agama, suku, ras, atau pun golongan-golongan masyarakat lainya.
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
  1. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945).
  2. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, dan Hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima dan diterapkan oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999).

0 comments:

Post a Comment