1. Hakekat
kemerdekaan mengeluarkan pendapat
a. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan
mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan
membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan
masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang
timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan
masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut
memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
c. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara
hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak
bersedia melaksanakan kewajiban
Ø asas musyawarah
dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat
dilandasi semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian
hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan
kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas
proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan
konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi
maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial
maupun etika internasional
2. Landasan Hukum
Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Landasan-landasan
hukum tersebut antara lain :
Pasal 28 UUD 1945
yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 E ayat 3
yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap
orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang No.
9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik
dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum dan keutuhan bangsa
Undang-undang No.
40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang No
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut
pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat
mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
4. Hak dan
Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan
pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau
pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
UU No 9 Tahun 1998
memperoleh
perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan
Kewajiban dan tanggung
jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum
dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga
keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
5. Kebebasan
mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara
demokrasi sebagai berikut :
jaminan dan
perlindungan hak asasi manusia
adanya pemilihan
umum yang bebas
adanya kebebasan
berserikat dan berkumpul
adanya badan
kehakiman yang bebas tidak memihak
6. Tata Cara
Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara
penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan
antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan
antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan
spanduk
lain-lain
misalnya sikap membisu dan mogok makan
7. Bentuk
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Bentuk
mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
Unjuk
rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara
demontratif di muka umum
Pawai yaitu cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Rapat umum yaitu
pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu
Mimbar bebas
yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas
dan terbuka tanpa tema tertentu
8. Penyampaian
Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan
istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat
ibadah
3. instansi
militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan
udara atau laut
6. stasiun kereta
api
7. terminal
angkutan darat
8. objek-objek
vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari
besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa
Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al
Masih
- Hari Raya
Waisak
- Hari Raya Idul
Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1
Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek
9. Tata Cara
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara
mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian
pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
pemberitahuan
harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang
pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan
selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri
setempat
Surat
pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung
jawab
- nama dan alamat
organisasi
- kelompok atau
perorangan
- alat peraga
yang digunakan
- jumlah peserta
Kewajiban Polri
setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi
tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi
dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang
dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi
dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan
tempat, lokasi dan rute
10. Akibat
Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
- munculnya sikap
acuh tak acuh
- munculnya
kekecewaan masyarakat
- terbentuknya
tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
- terbatasnya
arus informasi dalam masyarakat
- mengancam
stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
11. Konsekuensi
Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian
pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal
sebagai berikut :
- melahirkan
suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
- merusak rasa
kebersamaan
- menimbulkan
ancaman keselamatan umum
- memunculkan
rasa permusuhan, penghinaan, dendam
- memunculkan
hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
- melanggar hak
dan kewajiban orang lain
12. Contoh Sikap
Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
Inisiatif artinya
sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
pandangan ke
depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
konstruktif
artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan
menerima yang membangun dirinya
tanggung jawab
artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk
sangka dan lalai
tenggang rasa
artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
bijaksana artinya
sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
komitmen artinya
menghargai perjanjian yang sudah dibuat
sportif artinya
bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
demokratis
artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
taat asas artinya
tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
antisipatif
artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
disiplin artinya
sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh
pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
sikap nalar
artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
beradab artinya
sikap sopan terhadap orang lain
menghargai
pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang
lain dengan sungguh-sungguh
menghargai waktu
artinya tepat waktu dalam segala kegiatan
13. Menghargai
Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab
antara lain :
1. menghormati
hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai
pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati
pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan
bangsa
4. menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
14. Cara
Mengemukakan Pendapat yang Benar dan Bertanggung Jawab.
Menyampaikan
pendapat yang benar adalah menyampaikan pendapat yang dilakukan secara bebas
dan bertanggung jawab yaitu bersedia memikirkan, memperhitungkan dan bersedia
menanggung resiko dari akibat menyampaikan pendapat tersebut.
Cara menyampaikan
pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di berbagai
lingkungan :
a. Di Lingkungan
Keluarga
1. Mengutarakan
pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu sebagai orang tua
2. Menerima
pendapat yang baik untuk kepentinga keluarga tanpa rasa terpaksa
3. Menghargai dan
mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan
pendapat kita
b. Di Lingkungan
Sekolah
a. Dalam suatu
rapat, ketua rapat menjelaskan, ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata
tertib rapat sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam
suasana kekeluargaan
b. Peserta rapat
mengutarakan pendapatnya secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan peserta
lain
c. Pada saat
terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya
sendiri agar diterima forum
d. Peserta rapat
mau menerima penapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama
e. Melaksanakan
hasil kesepakatan bersama
c. Di Lingkungan
Masyarakat
1. Ketua rapat
atau sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah
2. Setiap peserta
musyawarah mengemukakan pendapatnya yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan
3. Perdebatan
atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pendapat pribadi melainkan
untuk mencapai mufakat
4. Setiap peserta
menerima atau pun menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan
orang yang bersangkutan
5. Meskipun bukan
berasal dari gagasannya sendiri, peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan
yang benar, baik dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama
Ada beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab yaitu :
pendapat yaang
dikemukakan serta argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak
sembarangan berpendapat
pendapat
hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga bermanfaat bagi kehidupan
bersama
tidak melanggar
peraturan perundangan yang berlaku
orang yang
brpendapat bersikap terbuka terhadap tanggapan baik dari pihak lain
penyampaian
pendapat dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan,
demokrasi dan kesejahteraan
Membiasakan Diri
Mengemukakan Pendapat Secara Benar dan Bertanggung jawab
a. Di dalam
Lingkungan Keluarga
1. Selalu
berusaha agar apa yang akan dilaksanakan oleh keluarga di musyawarahkan
terlebih dahulu
2. Ikut aktif
memberikan masukan dalam musyawarah keluarga
3. Melaksanakan
hasil musyawarah keluarga
b. Di dalam
Lingkungan Sekolah
1. Selalu
mengembangkan musyawarah di sekolah setiap menghadapi kegiatan
2. Selalu hadir
jika diundang dalam musyawarah yang diadakan oleh OSIS
3. Selalu
berusaha memberikan saran dan atau usul
4. Selalu
melaksanakan hasil musyawarah yang diadakan oleh OSIS
c. Di dalam
lingkungan masyarakat
1. Selalu hadir
bila diadakan musyawarah yang diadakan oleh kelompok remaja
2. Memberi saran
atau usul yang bermanfaat
3. Melaksanakan
hasil musyawarah
4. Mengajak
teman-teman untuk melaksanakan hasil musyawarah
0 comments:
Post a Comment